Blog organisasi dan informasi serta aplikasi terbaru

Peraturan Karyawan Kontrak (Outsourcing) dan Penjelasannya



Selamat malam kaum Buruh yang kian lama kian tak ada perubahan,kali ini saya akan menshared mengenai Peraturan Karyawan Kontrak (Outsourcing) dan Penjelasannya
Berikut ini saya akan terangkan secara detail dan mudah mudahan kalian paham...

Berdasar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 56 yang menyatakan :

  • Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
    Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas :  jangka waktu; atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
  • Salah satu hal yang sangat penting yang harus diperhatikan oleh Pekerja Kontrak adalah Pekerja Kontrak harus memiliki/mendapatkan Surat Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh Pengusaha dan Pekerja yang bersangkutan.
  • Ketentuan Umum PKWT Menurut Kepmenaker No. 100 Tahun 2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.
    Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disebut PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap
    Pengusaha adalah :
  • Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;.
    Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
    Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
  • Perusahaan adalah :
  • Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam entuk lain;
    Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  • Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  • Syarat kerja yang diperjanjikan dalam PKWT, tidak boleh lebih rendah daripada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menteri dapat menetapkan ketentuan PKWT khusus untuk sektor usaha dan atau pekerjaan tertentu.


 Demikian Penjelasan dari saya yang sebenarnya penjelasan ini hanya mengenai UU tentang ketenaga kerjaan,semoga Bermanfaat untuk anda kaum buruh
Sekian dari saya tentang artikel mengenai Peraturan Karyawan Kontrak (Outsourcing) dan Penjelasannya
 
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori info dengan judul Peraturan Karyawan Kontrak (Outsourcing) dan Penjelasannya. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL https://teplogeram.blogspot.com/2015/04/peraturan-karyawan-kontrak-outsourcing.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Geram community(Teplo) - Wednesday 22 April 2015

Belum ada komentar untuk "Peraturan Karyawan Kontrak (Outsourcing) dan Penjelasannya"

Post a Comment