Blog organisasi dan informasi serta aplikasi terbaru

Friday 24 April 2015

Cara membuat website Jual beli online Gratis



Jika Anda berminat memakai Cara membuat website Jual beli online Gratis  silahkan hubungi saya melalui Facebook ,Telephon atau email..
Website Akan saya buat dengan domain Blog sesuai keinginan anda,Biaya tergantung rumit atau tidaknya blog atau webnya gan..
dan nantinya akan saya ajari cara menggunakanya....
Jika berminat siilahkan Hubungi saya melalui:

1.Facebook dengan klik Maz Teplo

2.Telephones Di 085729006691

3.Email   Teplomranggon@gmail.com

Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi saya saja dan nantinya akan saya tindak lanjuti..
saya akan membuatkan blog atau web sesuai pesanan kalian,..baik blog uuntuk usaha jual beli online maupun perusahaan dan kantor atau hanya untuk pengetahuan saja.
nah tunggu apalagi ayo hubungi segera dengan memilih daftar kontak yang ada di atas.


Segitu saja gan artikel tentang Cara membuat website Jual beli online Gratis dari saya semoga dapat menjadikan solusi atau inspirasi untuk agan semua...
http://likelo.me/

Geram community(Teplo) info

Anggaran Untuk Tenaga Kerja Kebersihan Tahun 2015 Kab Pekalongan



Selamat malam kawan Geram Mania kali Ini saya akan sedikit mengulas dan memberikan Sedikit informasi Menegenai Anggaran Untuk Tenaga Kerja Kebersihan Tahun 2015 Kab Pekalongan Agar Kita semua tahu berapa besar si anggaran yg pemda kita keluarkan untuk tenaga outsourcing kebersihan yang di keluarkan...
nah di bawah ini saya tatarkan dengan jelas kawan silahkan di baca saja,oke..heheehe..

PENGUMUMAN PELELANGAN SEDERHANA PASCAKUALIFIKASI (ULANG)
Nomor : 08/Outsourcing-DPU/POKJA-I/I/2015

Pokja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa pada Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun
Anggaran 2015 akan melaksanakan Pelelangan Sederhana dengan Pascakualifikasi untuk Paket
Pekerjaan Pengadaan Jasa Tenaga Kebersihan secara elektronik sebagai berikut :

1 Paket Pekerjaan :
   Nama Paket Pekerjaan     : Pengadaan Jasa Tenaga Kebersihan
   Lingkup Pekerjaan            : Pengadaan Jasa Tenaga Kebersihan se - Kabupaten Pekalongan
   Nilai total HPS                   : Rp. 1.771.000.000 (Satu milyar tujuh ratus tujuh puluh satu juta rupiah)
   Sumber pendanaan          : APBD Kab. Pekalongan TA. 2015

2 Persyaratan Peserta
   Paket pengadaan ini terbuka untuk penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan baik ijin
   usaha, klasifikasi maupun kualifikasi, dengan terlebih dahulu melakukan registrasi pada Layanan
   Pengadaan Secara Elektronik ( LPSE )

3 Pelaksanaan Pengadaan
   Tempat   : Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kabupaten Pekalongan
   Alamat    : Jalan Alun-Alun Utara No. 1 Kajen
   Website  : www.lpse.pekalongankab.go.id

4 Jadwal Pelaksanaan Pengadaan
   Jadwal dapat dilihat pada website www.lpse.pekalongankab.go.id

5 Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan melalui SPSE.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

Kajen, 12 Januari 2015

KELOMPOK KERJA I
UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA
PEMERINTAH KABUPATEN PEKALONGAN
Sumberhttp://www.pekalongankab.go.id/
Demikian Ulasan Dari kami semoga Bermanfaat untuk kalian kawan,dan selamat berjuang..untuk hiburan coba cermati foto di bawah ini:
Sexy bukan??hehe...
sekian dulu postingan dari saya mengenai Anggaran Untuk Tenaga Kerja Kebersihan Tahun 2015 Kab Pekalongan


Geram community(Teplo) info
Wednesday 22 April 2015

Peraturan Karyawan Kontrak (Outsourcing) dan Penjelasannya



Selamat malam kaum Buruh yang kian lama kian tak ada perubahan,kali ini saya akan menshared mengenai Peraturan Karyawan Kontrak (Outsourcing) dan Penjelasannya
Berikut ini saya akan terangkan secara detail dan mudah mudahan kalian paham...

Berdasar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 56 yang menyatakan :

  • Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
    Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas :  jangka waktu; atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
  • Salah satu hal yang sangat penting yang harus diperhatikan oleh Pekerja Kontrak adalah Pekerja Kontrak harus memiliki/mendapatkan Surat Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh Pengusaha dan Pekerja yang bersangkutan.
  • Ketentuan Umum PKWT Menurut Kepmenaker No. 100 Tahun 2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.
    Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disebut PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap
    Pengusaha adalah :
  • Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;.
    Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
    Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
  • Perusahaan adalah :
  • Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam entuk lain;
    Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  • Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  • Syarat kerja yang diperjanjikan dalam PKWT, tidak boleh lebih rendah daripada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menteri dapat menetapkan ketentuan PKWT khusus untuk sektor usaha dan atau pekerjaan tertentu.


 Demikian Penjelasan dari saya yang sebenarnya penjelasan ini hanya mengenai UU tentang ketenaga kerjaan,semoga Bermanfaat untuk anda kaum buruh
Sekian dari saya tentang artikel mengenai Peraturan Karyawan Kontrak (Outsourcing) dan Penjelasannya
 
Geram community(Teplo) info

Tabrakan maut Truk Hantam Angkot Di Bojong kab pekalongan

Berita Kecelakan terbaru Ini saya beri judul Tabrakan maut Truk Hantam Angkot Di Bojong kab pekalongan..


KAJEN - Dua orang tewas dan 10 lainnya terluka akibat kecelakaan maut yang terjadi di jalur utama Kabupaten Pekalongan-Banjarnegara, tepatnya di Desa Wangandowo, Kecamatan Bojong, Sabtu (18/4/2015). Kecelakaan itu melibatkan angkot dan truk.

Menurut penuturan warga sekitar, kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 05.00 WIB. Kecelakaan itu berawal saat angkot yang dikemudikan Dasmuri (40), warga Desa Gejlik, Kecamatan Kajen, melaju dengan kecepatan sedang dari arah selatan. Para penumpang tersebut hendak berangkat berjualan di Pasar Bojong dan Pasar Wiradesa.

Saat tiba di lokasi kejadian, tiba-tiba muncul truk tanpa muatan yang dikemudikan Bambang (35), warga Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara, bernopol R 1872 CM melaju kencang dari arah utara dengan kecepatan tinggi dan tidak terkendali, lalu menabrak angkot bernopol G 1095 AB.

"Tiba-tiba ada suara benturan keras, warga langsung mencari sumber suara dan ternyata ada tabrakan truk dengan angkot itu. Para korban berteriak minta tolong. Korban dari angkot maupun truk ada semua. Kemudian para korban langsung dievakuasi ke RSUD Karanganyar," kata Sutoyo (38), warga sekitar.

Sementara, Kabag TU RSUD Karanganyar mengungkapkan, kedua korban yang tewas diketahui bernama Dasmuri (40), yang merupakan sopir angkot dan Kalipiah (52), warga Desa Rowolaku, Kecamatan Kajen.

"Kedua korban meninggal di lokasi kejadian. Kami menerima para korban sekitar pukul 05.20 WIB," katanya.

Sementara itu, terdapat 10 korban lain yang masih dalam perawatan di IGD setempat. Mereka terdiri dari para penumpang angkot, serta sopir truk dan kernetnya.

"Kondisinya semuanya sekarang sudah sadar dan membaik. Untuk sopir truk kami rujuk ke RS Bendan, sebab kondisinya agak parah," jelasnya.

Dia menambahkan, para penumpang angkot tersebut yakni Kartiah (48), Mutinah (50), Mundli (70), dan Susanti (25), warga Desa Gejlik. Sedangkan korban lainnya yang merupakan warga Desa Rowolaku yakni Solihah (60), Riana (50), Casmini (60), dan Warsidah (60).

"Ditambah kenek truk bernama Ikhwan (45), warga Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara."


Sekian Dulu sekilas berita dari saya mengenai Tabrakan maut Truk Hantam Angkot Di Bojong kab pekalongan semoga bermanfaat.

Pesan saya"Berhati hatilah Anda Di jalan Raya"

Geram community(Teplo) Berita
Sunday 19 April 2015

Daftar Umk Jawa Tengah Terbaru



Selamat malam kawan berikut ini kami akan memberikan informasi terbaru mengenai Daftar Umk Jawa Tengah Terbaru
 Sebagai provinsi yang lokasinya ditengah pulau jawa, provinsi jawa tengah menjadi berbagai pusat aktifitas usaha dan bisnis, dengan mayoritas penduduknya ialah etnis jawa dan sebagian kecil etnis cina yang berada di kota-kota yang ada di jawa tengah. Baru-baru ini gubernur jawa tengah Bapak Ganjar Pranowo mengumumkan besaran upah minimum kota/kabupaten atau UMK jawa tengah 2015 seperti UMK ; Semarang, Demak, Kudus, Pati, Jepara, Rembang, Blora, Kendal, Batang, Pekalongan, Kab. Semarang, Solo, Boyolali, Tegal, Brebes, Cilacap, dan beberapa kabupaten maupun kota lain yang ada di jawa tengah. Daftar lengkap UMK 2015 ini nantinya akan diterapkan di masing-masing daerah yang ada di jawa tengah per januari 2015.

ganjar pranowo umk jawa tengah 2015 Daftar UMK Jawa Tengah 2015
Jika sekitar tahun yang lalu penulis pernah membagi informasi mengenai daftar UMK se Jawa Tengah tahun 2014, maka untuk kali ini penulis akan share mengenai daftar UMK Jawa Tengah 2015 yang mudah-mudahan ada pembaca yang ingin tahu informasi perkembangan UMK 2015 di jawa tengah.


Daftar UMK Jawa Tengah 2015

1. UMK 2015 Kota Semarang Rp 1.685.000
2. UMK 2015 Kabupaten Demak Rp 1.535.000
3. UMK 2015 Kabupaten Kendal Rp 1.383.000
4. UMK 2015 Kabupaten Semarang Rp 1.419.000
5. UMK 2015 Kota Salatiga Rp 1.287.000
6. UMK 2015 Kabupaten Grobogan Rp 1.160.000
7. UMK 2015 Kabupaten Blora Rp 1.180.000
8. UMK 2015 Kabupaten Kudus Rp 1.380.000
9. UMK 2015 Kabupaten Jepara Rp 1.150.000
10. UMK 2015 Kabupaten Pati Rp 1.176.500
11. UMK 2015 Kabupaten Rembang Rp 1.120.000
12. UMK 2015 Kabupaten Boyolali Rp 1.197.800
13. UMK 2015 Kota Surakarta Rp 1.222.400
14. UMK 2015 Kabupaten Sukoharjo Rp 1.223.000
15. UMK 2015 Kabupaten Sragen Rp 1.105.000
16. UMK 2015 Kabupaten Karanganyar Rp 1.226.000
17. UMK 2015 Kabupaten Wonogiri Rp 1.101.000
18. UMK 2015 Kabupaten Klaten Rp 1.170.000
19. UMK 2015 Kota Magelang Rp 1.211.000
20. UMK 2015 Kabupaten Magelang Rp 1.255.000
21. UMK 2015 Kabupaten Purworejo Rp 1.165.000
22. UMK 2015 Kabupaten Temanggung Rp 1.178.000
23. UMK 2015 Kabupaten Wonosobo Rp 1.166.000
24. UMK 2015 Kabupaten Kebumen Rp 1.157.000
25. UMK 2015 Kabupaten Banyumas Rp 1.100.000
26. UMK 2015 Kabupaten Cilacap
Wilayah UMK 2015 Kota Rp 1.287.000
Wilayah Timur Rp 1.200.000
Wilayah Barat Rp 1.100.000
27. UMK 2015 Kabupaten Banjarnegara Rp 1.112.500
28. UMK 2015 Kabupaten Purbalingga Rp 1.101.600
29. UMK 2015 Kabupaten Batang Rp 1.270.000
30. UMK 2015 Kota Pekalongan Rp 1.291.000
31. UMK 2015 Kabupaten Pekalongan Rp 1.271.000
32. UMK 2015 Kabupaten Pemalang Rp 1.193.400
33. UMK 2015 Kota Tegal Rp 1.206.000
34. UMK 2015 Kabupaten Tegal Rp 1.155.000
35. UMK 2015 Kabupaten Brebes Rp 1.166.550

Itulah daftar UMK Jawa Tengah 2015 yang bisa penulis sharekan,dengan ditetapkan UMK 2015 se Jawa Tengah maka UMK Jawa Tengah 2015 tertinggi ialah UMK Kota Semarang yang sebesar Rp 1.685.000, sedang UMK 2015 terendah sejawa tengah ialah UMK 2015 di Kabupaten Cilacap wilayah Barat dan Kabupaten Bayumas yaitu sebesar Rp 1.100.000.

Demikian Info mengenai Daftar Umk Jawa Tengah Terbaru Semoga bermanfaat..
MERDEKA!!!!

Selamat Berjuang Kaum Buruh...
                                                
Geram community(Teplo) info