Selamat Pagi Kawan Buruh seindonesia Kali ini GERAM akan sedikit berbagi pengetahuan mengenai Undang-undang Ketenagakerjaan Mengenai THR(Tunjangan Hari Raya)
dan berikut ini ulasanya kawan lengkap dengan penjelasan Bpk mentri dengan undang2nya..
TANYA JAWAB DENGAN bpk mentri;;
Adakah Undang-Undang atau peraturan yang mengatur mengenai THR?
Ada,yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.Siapa yang wajib membayar THR?
Berdasarkan PER.04/MEN/1994 ,setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR,entah itu berbentuk perusahaan,perorangan,yayasan atau perkumpulan.Apakah semua pekerja berhak mendapat THR?
Sesuai dengan yang tertera di PER.04/MEN/1994 pasal 2, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus.Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap,karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu.Berapa besar THR yang harus diberikan kepada pekerja?
Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 PER.04/MEN/1994 ditetapkan sebagai berikut:- pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1(satu) bulan upah.
- Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secra proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1(satu) bulan upah .
Sumber'';; http://www.hukumtenagakerja.com/tag/undang-undang/
http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/akhir-pekan-dan-hari-libur/thr
http://jdih.depnakertrans.go.id/
Nah jika ingin mendowload undang-undangnya secara lengkap anda bisa klik download di bawah ini
UNDANG_UNDANG MENGENAI THR(Tunjangan Hari raya)
DOWNLOAD
Nah demikian Ulasan atau penjelasan mengenai Undang-undang Ketenagakerjaan Mengenai THR
semoga bermanfaat untuk kalian semuanya dan menjadikan anda pekerja buruh baik tenaga kerja kontrak maupun tetap menjadi sejahtera..
seperti kata undang undang dasar 1945
MERDAKA