Selamat siang kawan,sahabat,dan sedulur GERAM informasi di manapun anda berada kali ini saya akan berbagi informasi atau pengetahuan bagi kawan semuanya terutama bagi pekerja menegenai Pengertian penjelasan JHT(jaminan hari tua)
berikut ini saya shared lengkap dari pengertian samapai tujuan dan kegunaan.hehee
1.Pengertian
program jaminan hari tua disingkat JHT,adalah program jangka panjang yg diberikan
sekaligus sebelum peserta memasuki masa pensiun,bisa diterimakan kepada
janda,duda atau anak ahli waris peserta yg sah apabila peserta meninggal dunia.
anda bisa download Pengertian penjelasan JHT(jaminan hari tua) di bawah ini
klik DOWNLOAD File Pdf
2.Karakteristik
1. Diselengarkan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau
tabungan wajib
(UU no 40 Th 2004 Pasal 35 ayat 1 dan penjelasanya)
a.prinsip asuransi sosial didasarkan pada mekanisme asuransi dengan pembayaran
iuran antara pekerja dan pemberi kerja.
b.prinsip tabungan wajib di dasarkan pada pertimbagan bahwa manfaat JHT brasal dari
akumulasi iuran dan hasil pengembanganya.
2. Tujuan penyelenggaran adalah untuk menjamin agar peseta menerima uang tunai
apabila memasuki masa pensiun,mengalami cacat,atau meninggal dunia
(UU No.40 Tahun 2004 pasal 35 ayat 2).
3.Kepesertaan perorangan (UU No.40 Tahun 2004 pasal 36).
4.Manfaat berupa uang tunai dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki masa pensiun,
meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
(UU no 40 tahun 2004 pasal 37 ayat 1).
3.Kelembagaan
1.Program jaminan hari tua diselengarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial
yg dibentuk oleh undang undang (UU no.40 tahun 2004 pasal 5 ayat 1).
2.Organisasi,fungsi dan kelembagaan masih menunggu RUU BPJS.
4.Mekanisme dan penyelenggaraan
a.kepesertaan
peserta jaminan hari tua adalah seseorang yang telah membayar iuran.
(UU No.40 tahun 2004 pasal 36).
b.iuran
1.Bagi pekerja penerima upah,iuran proporsional terhadap upah atau penghasilan dan
iuran di tanggung bersama oleh pemberi Kerja dan pekerja
(UU No.40 tahun 2004 pasal 38 ayat 1).
2.Bagi pekerja tidak menerima upah,besar iuran dalam nominal dan ditetapkan oleh pemerintah
(UU No.40 Tahun 2004 Pasal 38 ayat 2),ketentuan lanjut mengenai iuran menunggu
peraturan pemerintah.
C.Manfaat dan pemberian manfaat
1.manfaat berupa uang tunai (UU No.40 Tahun 2004 Pasal 37 ayat 1)
2.Besar manfaat adalah seluruh akumulasi iuran yg telah di setorkan ditambah hasil
pengembanganya (UU No.40 Tahun 2004 Pasal 37 ayat 2)
3.Pembayaran manfaat
a.dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki masa pensiun,meninggal dunia atau mengalami
cacat total tetap (UU No.40 Tahun 2004 Pasal 37 ayat 1)
b.dapat diberikan sebagian setelah kepesertaan mencapai minimum 10 tahun
(UU No.40 Tahun 2004 Pasal 37 ayat 3)
c.apabila peserta meninggal dunia,ahli warisnya yg sah berhak menerima manfaat
jaminan hari tua.
5.Peraturan dan pelaksaan
UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN mendelegasi dua aspek teknis penyelenggaran program
jaminan hari tua untuk di atur dalam peraturan pemerintah.kedua aspek tersebut adalah sebagai
berikut:
a.IURAN
Ketentuan tentang iuran jaminan hari tua yang di delegasikan untuk di atur lebih lanjut dlm
peraturan pemerintah mencakup;
1.presentase upah untuk penetapan besaran nominal iuran bagi peserta penerima upah
(Pendelegasian UU No.40 Tahun 2004 pasal 38 ayat 2).
2.jumlah nominal iuran jaminan hari tua bagi peserta yang tidak menerima upah
(Pendelegasian UU No.40 tahun 2004 Pasal 38 ayat 3).
b.MANFAAT
Ketentuan tentang iuran jaminan hari tua yang di delegasikan untuk di atur lebih lanjut dalam
peraturan pemerintah mencangkup:
1.pembayaran menfaat sebagian (Pendelegasian UU No.40 Tahun 2004 pasal 33 ayat 3)
2.Ahli waris menerima manfaat (Pendelegasian UU No.40 tahun 2004 Pasal 33 ayat 4)
Sekian saja kawan penjelasannya yang saya dapat dari Website Kantor Jaminan sosial indonesia mengenai Pengertian penjelasan JHT(jaminan hari tua) mohon ma'af jika ada salah pengetikan maupun kata katanya.selamat menunaikan ibadah puasa..
GERAM (generasi anak mranggon)
1.Pengertian
program jaminan hari tua disingkat JHT,adalah program jangka panjang yg diberikan
sekaligus sebelum peserta memasuki masa pensiun,bisa diterimakan kepada
janda,duda atau anak ahli waris peserta yg sah apabila peserta meninggal dunia.
anda bisa download Pengertian penjelasan JHT(jaminan hari tua) di bawah ini
klik DOWNLOAD File Pdf
2.Karakteristik
1. Diselengarkan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial atau
tabungan wajib
(UU no 40 Th 2004 Pasal 35 ayat 1 dan penjelasanya)
a.prinsip asuransi sosial didasarkan pada mekanisme asuransi dengan pembayaran
iuran antara pekerja dan pemberi kerja.
b.prinsip tabungan wajib di dasarkan pada pertimbagan bahwa manfaat JHT brasal dari
akumulasi iuran dan hasil pengembanganya.
2. Tujuan penyelenggaran adalah untuk menjamin agar peseta menerima uang tunai
apabila memasuki masa pensiun,mengalami cacat,atau meninggal dunia
(UU No.40 Tahun 2004 pasal 35 ayat 2).
3.Kepesertaan perorangan (UU No.40 Tahun 2004 pasal 36).
4.Manfaat berupa uang tunai dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki masa pensiun,
meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
(UU no 40 tahun 2004 pasal 37 ayat 1).
3.Kelembagaan
1.Program jaminan hari tua diselengarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial
yg dibentuk oleh undang undang (UU no.40 tahun 2004 pasal 5 ayat 1).
2.Organisasi,fungsi dan kelembagaan masih menunggu RUU BPJS.
4.Mekanisme dan penyelenggaraan
a.kepesertaan
peserta jaminan hari tua adalah seseorang yang telah membayar iuran.
(UU No.40 tahun 2004 pasal 36).
b.iuran
1.Bagi pekerja penerima upah,iuran proporsional terhadap upah atau penghasilan dan
iuran di tanggung bersama oleh pemberi Kerja dan pekerja
(UU No.40 tahun 2004 pasal 38 ayat 1).
2.Bagi pekerja tidak menerima upah,besar iuran dalam nominal dan ditetapkan oleh pemerintah
(UU No.40 Tahun 2004 Pasal 38 ayat 2),ketentuan lanjut mengenai iuran menunggu
peraturan pemerintah.
C.Manfaat dan pemberian manfaat
1.manfaat berupa uang tunai (UU No.40 Tahun 2004 Pasal 37 ayat 1)
2.Besar manfaat adalah seluruh akumulasi iuran yg telah di setorkan ditambah hasil
pengembanganya (UU No.40 Tahun 2004 Pasal 37 ayat 2)
3.Pembayaran manfaat
a.dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki masa pensiun,meninggal dunia atau mengalami
cacat total tetap (UU No.40 Tahun 2004 Pasal 37 ayat 1)
b.dapat diberikan sebagian setelah kepesertaan mencapai minimum 10 tahun
(UU No.40 Tahun 2004 Pasal 37 ayat 3)
c.apabila peserta meninggal dunia,ahli warisnya yg sah berhak menerima manfaat
jaminan hari tua.
5.Peraturan dan pelaksaan
UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN mendelegasi dua aspek teknis penyelenggaran program
jaminan hari tua untuk di atur dalam peraturan pemerintah.kedua aspek tersebut adalah sebagai
berikut:
a.IURAN
Ketentuan tentang iuran jaminan hari tua yang di delegasikan untuk di atur lebih lanjut dlm
peraturan pemerintah mencakup;
1.presentase upah untuk penetapan besaran nominal iuran bagi peserta penerima upah
(Pendelegasian UU No.40 Tahun 2004 pasal 38 ayat 2).
2.jumlah nominal iuran jaminan hari tua bagi peserta yang tidak menerima upah
(Pendelegasian UU No.40 tahun 2004 Pasal 38 ayat 3).
b.MANFAAT
Ketentuan tentang iuran jaminan hari tua yang di delegasikan untuk di atur lebih lanjut dalam
peraturan pemerintah mencangkup:
1.pembayaran menfaat sebagian (Pendelegasian UU No.40 Tahun 2004 pasal 33 ayat 3)
2.Ahli waris menerima manfaat (Pendelegasian UU No.40 tahun 2004 Pasal 33 ayat 4)
Sekian saja kawan penjelasannya yang saya dapat dari Website Kantor Jaminan sosial indonesia mengenai Pengertian penjelasan JHT(jaminan hari tua) mohon ma'af jika ada salah pengetikan maupun kata katanya.selamat menunaikan ibadah puasa..
GERAM (generasi anak mranggon)
Geram community(Teplo)
info